Selasa, 24 Januari 2017

Pemerintah Godok Aturan Hapus Pajak Penjualan Kapal Pesiar

Kementerian Koordinator Bagian Kemaritiman (Kemenko Maritim) merencanakan untuk mengapus Pajak Penjualan Atas Barang Elegan (PPnBM) untuk kapal pesiar atau yacht. Sekarang ini, pajak untuk penjualan kapal pesiar itu menjangkau 75 %.

Untuk wujudkan hal itu, Kementerian Koordinator Bagian Kemaritiman tengah lakukan koordinasi dengan beragam Kementerian atau Instansi berkaitan. Akhirnya, paling tidak ada tiga prasyarat yang perlu di perhatikan bila nanti PPnBM ini benar juga akan ditiadakan.

Asisten Deputi Layanan Kemaritiman, Kemenko Maritim RI Okto Irianto menerangkan, Kemenko Maritim sudah lakukan rapat dengan mengundang Tubuh Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bea Cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Asosiasi Kapal Wisata dan stakeholders yang lain.

Baca juga: Harga Tiket Dan Jadwal KM Lambelu

Pada prinsipnya, pihak-pihak yang berkaitan itu, terutama BKPM telah sepakat dengan inspirasi penghilangan PPnBM untuk yacht itu. Diluar itu, Kementerian Pariwisata juga turut mensupport gagasan itu.

 " Bila Bea Cukai prinsipnya mereka cuma menggerakkan ketentuan, jadi jikalau umpamanya kelak dihapus, juga tidak apa-apa. Jadi pada intinya peserta rapat sepakat supaya PPnBM dihapuskan namun ada tiga kriteria yang perlu di perhatikan, ” kata dia seperti diambil dari info tertulis, Jumat (24/2/2017).

Kriteria itu yakni, Pertama, kapal pesiar yang dibebaskan PPnBM yaitu kapal untuk kepentingan industri wisata, seperti kapal untuk kepentingan wisata bahari yang berada di Indonesia, bukanlah untuk kapal yang digunakan sendiri.

Ke-2, kapal mesti diregistrasi di Indonesia atau berbendera Indonesia. Prasyarat yang ke-3, kapal mesti dikelola lewat tubuh hukum Indonesia umpamanya yang berupa Perseroan Terbatas (PT).

“Ini yaitu tiga prasyarat yang tempo hari telah didiskusikan. Dengan hal tersebut nanti juga akan ada penerimaan-penerimaan pajak yang masuk ke negara. Jadi meskipun potensi PPnBM hilang, namun juga akan ada penerimaan beda ke negara lewat type pajak yang beda, " tutur Okto.

Pengalaman sebagian negara, Ungkap Okto, seperti Australia serta Thailand yang menghapus PPnBM kapal pesiar bisa jadikan pelajaran bernilai. Industri bahari di negara ini berkembang cepat sesudah mereka ambil kebijakan itu.

Baca juga: Jadwal Dan Harga Tiket Kapal KM Sinabung

“Di Australia serta Thailand, sesudah mereka menghapuskan luxury tax atau PPnBM, industri layanan wisata bahari mereka bertambah cepat, contoh di Phuket, Thailand. Nah itu yang kami berharap, " lebih dia.

Kementerian Koordinator Bagian Kemaritiman bersama pihak beda baik dari Kementerian ataupun dari pemakai layanan berkaitan, sekarang ini masih tetap membuat proposal dulu.

 " Kami menginginkan proposal bisa diperlengkapi kurun waktu yang tidaklah terlalu lama. Kelak bila proposal telah komplit, baru kami berdiskusi dengan Kemenkeu sebagai pemegang ketentuan kebijakan, ” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar