Sabtu, 14 April 2018

Sepertinya PUPR Tambah Kriteria Rumah Layak Huni ke Tipe 45

Kementerian Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat (PUPR) tengah lakukan revisi Ketetapan Menteri (Kepmen) No 403/KPTS/M/2002 terkait Patokan Tekhnis Pembangunan Tempat tinggal Simpel Sehat. Revisi itu dapat membuat perubahan beberapa syarat-syarat standard layak huni suatu tempat tinggal simpel sehat.

Direktur Tempat tinggal Umum serta Komersial, Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana mengemukakan standard ukuran tempat tinggal layak huni dapat ditambah yaitu jenis 45. Menambahkan syarat-syarat ukuran layak huni itu jadi visi Kementerian PUPR dalam sedia kan tempat tinggal baik buat penduduk.

" Seandainya layak huni itu, semua tempat tinggal mesti layak huni. Kita sekedar, visi waktu yang akan datang tempat tinggal sejahtera. Tempat tinggal sejahtera itu tidak cuman 36 juga kelak ada 45 dengan luas tanah yg lebih luas. Tetapi bukan hanya artinya yg ada saat ini dihapuskan. Terus ada. Jadi jenis 45 itu visi tempat tinggal sejahtera, baiknya mirip itu. Tetapi dengan kebolehan minimnya area dan seterusnya, yg ada ya terus jalan, " tukasnya terhadap detikFinance selagi dihubungi, Senin (2/4/2018).

Dadang memaparkan, menambahkan syarat-syarat luas tempat tinggal layak huni itu merujuk terhadap standard internasional, dimana kepentingan area per orang merupakan 11 m2 dengan perhitungan ketinggian rata-rata langit-langit 2, 8 m. Mengenai waktu ini standard kepentingan luas minimal bangunan serta area buat tempat tinggal simpel sehat merupakan 9 m2 per orang.

" Standarnya kan sampai kini orang itu per orangnya 9 m2, meski sebenarnya di luar negeri 11 m2. Punya arti yg baik itu mirip itu. Jadi dalam revisi Kepmen ini, visi kita bangun tempat tinggal sejahtera. Tetapi ketentuan subsidi dan seterusnya tiada pergantian. Jadi yg jenis 36 terus ada (buat tempat tinggal subsidi), di bawahnya ada juga. Selama penuhi syarat-syarat tekhnis yg berlaku, " kata Dadang.

Mengenai dalam revisi Ketetapan Menteri (Kepmen) No 403/KPTS/M/2002 ini, kata Dadang semakin tambah ke ketentuan tekhnis berkenaan spesifikasi serta material bangunan tempat tinggal ikuti perubahan pembangunan tempat tinggal rakyat selama ini. Jangka waktu dua minggu ke depan dapat kembali diselenggarakan konsultasi umum buat sosialisasi menuju penetapan Kepmen yg baru.

" Kepmen itu yg ditata bukan cuma keandalan bangunan, keamanan serta keselamatan. Tetapi juga kenyamanan. Kalau lingkungannya mesti komplit, sistim pendukung lingkungannya mesti bermanfaat. Sedikitnya PSU seperti apa. Serta standar-standar yang lain, " tangkisnya.
Info terbaru:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar